PENGUMUMAN TENTANG HASIL AKHIR PASCA SANGGAH NILAI SELEKSI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2024

  • ALDO
  • Kamis, 23 Januari 2025
  • 21:34:05 WIB
  • 3106


PENGUMUMAN
Nomor  B.87/SJ/KP.330/I/2025
TENTANG
HASIL AKHIR PASCA SANGGAH NILAI 
SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) 
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN ANGGARAN 2024

Sehubungan dengan surat dari Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 635/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 22 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, kami sampaikan hasil akhir pasca sanggah nilai sebagai berikut: 
1.    Penetapan peserta yang lulus Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024 berdasarkan ketentuan:
a.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; 
b.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
c.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 321 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024; 
d.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Register Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;
e.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. 
2.    Hasil akhir pasca sanggah nilai seleksi pengadaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan T.A 2024 sebagaimana tercantum pada lampiran I pengumuman ini;
3.    Maksud dari kode pada keterangan lampiran I hasil seleksi pengadaan CPNS T.A. 2024 adalah sebagai berikut:
a    P    :    Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No 321 Tahun 2024
b    L    :    Lulus seleksi CPNS
c    U-3    :    Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda
d    TL    :    Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi
e    TH    :    Dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi
f    TMS    :    Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi
g    TMS-1    :    Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua tahap SKB
4.    Penempatan peserta yang dinyatakan lulus (P/L atau P/L-U-3) sebagaimana tercantum pada Pengumuman Nomor B.43/SJ/KP.330/I/2025 tentang Hasil Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024;
5.    Bagi peserta yang dinyatakan lulus (P/L) segera melakukan:
a.    Mengisi data pada tautan https://bit.ly/Pemberkasan-CPNS-KKP-2024 pada tanggal 23 Januari s.d 21 Februari 2025.
b.    Menyiapkan dokumen dan menyampaikan/ mengunggah kelengkapan dokumen dalam bentuk softfile tanggal 23 Januari s.d. 21 Februari 2025 pada tautan https://sscasn.bkn.go.id dan https://bit.ly/Pemberkasan-CPNS-KKP-2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
1)    Dokumen yang diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:
a)    Scan Ijazah/ STTB asli dan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
b)    Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, dengan formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
c)    Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia paling rendah setingkat Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta);
d)    Bagi jabatan selain awak kapal (kepelautan) Scan surat keterangan sehat jasmani asli dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dan surat keterangan sehat jasmani dari dokter spesialis kejiwaan yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
e)    Bagi jabatan awak kapal (kepelautan) surat keterangan sehat jasmani dan rohani standar kepelautan asli dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyediakan pemeriksaan kesehatan kepelautan sesuai dengan standar kesehatan kepelautan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut.  
f)    Scan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya asli yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
g)    Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
h)    Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, sebagaimana tercantum dalam lampiran II pengumuman ini atau https://sscasn.bkn.go.id.
Dokumen yang diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id dapat disesuaikan dengan kebutuhan dokumen yang diminta.
2)    Dokumen yang diunggah pada tautan https://bit.ly/Pemberkasan-CPNS-KKP-2024, sebagai berikut:
a)    Semua dokumen yang tercantum pada angka 5 huruf b angka 1).
b)    Scan surat lamaran dan surat pernyataan pada saat melamar, jadikan 1 (satu) file. 
6.    Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya sebagaimana diatur pada Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024;
7.    Sanksi sebagaimana tersebut dalam angka 6 (enam) dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan nomor induk pegawai.
8.    Tata cara pengunduran diri pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana tersebut pada angka 6 dan angka 7 adalah sebagai berikut: 
a.    Bagi peserta yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN;
b.    Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. 
format surat pengunduran diri sebagaimana tercantum pada lampiran III
9.    Bagi peserta sebagaimana angka 6 dan angka 7 tidak melakukan prosedur pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada angka 8, data dalam SSCASN tetap berstatus lulus sehingga tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.
10.    Ketentuan Lainnya
a.    Prinsip Pengadaan CPNS KKP adalah kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak dipungut biaya;
b.    Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan; 
c.    Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Pengadaan CPNS KKP T.A 2024 dapat menghubungi Call Center setiap hari kerja pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB melalui:
a.    Whatsapp pada nomor 0851-5889-8203
b.    Instagram @rosdmaokkp
c.    Telepon (021) 3519070 Ext. 2094 atau (021) 352033. 


Jakarta, 23 Januari 2025
Sekretaris Jenderal, 
Selaku
Ketua Panitia Pengadaan CASN Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024

Download Pengumuman Lengkap