Frequently Asked Questions


1. Apakah tenaga kontrak dapat langsung diangkat menjadi CPNS? Atau minimal dapat diprioritaskan dalam seleksi CPNS?

Tenaga kontrak tidak dapat langsung diangkat menjadi CPNS ataupun diprioritaskan dalam seleksi CPNS.

Seluruh pelamar, termasuk tenaga kontrak harus mengikuti proses seleksi melalui Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) yang dapat diakses melalui laman https://sscn.bkn.go.id

2. Apakah tahun 2016 ada rekrutmen CPNS di KKP?

Kebijakan nasional tahun 2016 untuk penerimaan CPNS masih dalam program moratorium, namun dikecualikan bagi K/L yang tugas dan fungsinya mendukung nawacita, K/L yang memiliki program ikatan dinas, dan putra/putri terbaik.

Program Nawacita terdiri dari Formasi Umum dan Formasi Khusus

Formasi Umum, terdiri dari:

  1. Program Wajib,
  2. Program Prioritas,
  3. Program Pendukung Reformasi Birokrasi

Program Wajib, meliputi:

  1.   Kesehatan
  2. Pendidikan
  3. Penanggulangan Kemiskinan

Program prioritas, meliputi:

  1. Pembangunan Infrastruktur
  2. Pembangunan Poros Maritim
  3. Pembangunan Ketahanan Energi
  4. Pembangunan Ketahanan Pangan
  5. Penegakan hukum

Formasi khusus, terdiri dari:

  1. Jalur sekolah kedinasan
  2. Putra/putri terbaik
  3. Penyandang Disabilitas
  4. Prestasi olahraga internasional dan setara Asian Games

Formasi jabatan untuk KKP, meliputi:

  1. Kesehatan
  2. Pendidikan
  3. Penanggulangan Kemiskinan
  4. Pembangunan Infrastruktur
  5. Poros Maritim
  6. Penegakan Hukum
  7. Ketahanan Pangan
  8. Putra/Putri Terbaik
  9. Pendukung Reformasi Birokrasi
3. APAKAH TENAGA KONTRAK SAMA DENGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UU ASN?

Tenaga kontrak tidak sama dengan PPPK.

Saat ini tenaga kontrak diseleksi dan diangkat oleh masing-masing unit kerja sesuai dengan kebutuhan, sedangkan PPPK rencananya akan diangkat melalui seleksi nasional seperti yang berlaku pada penerimaan CPNS.

4. BIDANG PENDIDIKAN APA SAJA YANG AKAN DIREKRUT OLEH KKP DALAM SELEKSI CPNS?

Kualifikasi pendidikan CPNS yang akan direkrut berbeda-beda setiap tahun, tergantung pada kebutuhan formasi.

Tahun 2016 KKP membutuhkan CPNS dengan kualifikasi, sebagai berikut:

  1. Kedokteran
  2. Kelautan dan perikanan
  3. Hukum
  4. Biologi
  5. Kimia
  6. ...
5. APAKAH PEJABAT PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN MADYA YANG BERASAL DARI NON-PNS SAMA DENGAN PPPK?

Pejabat pimpinan tinggi utama dan madya yang berasal dari non-PNS tidak sama dengan PPPK, karena:

  1. Mekanisme seleksi pimpinan tinggi utama dan madya berbeda dengan seleksi untuk PPPK. Tahapan seleksi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya lebih kompleks, sedangkan seleksi PPPK lebih sederhana.
  2. Kualifikasi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya menitikberatkan pada kompetensi manajerial, sedangkan kualifikasi PPPK lebih pada kompetensi teknis.
  3. Pengangkatan jabatan pimpinan tinggi utama dan madya oleh Presiden, sedangkan PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri).
  4. Masa jabatan pimpinan tinggi utama dan madya 5 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan PPPK 1 tahun dan dapat diperpanjang.
6. MENGAPA ADA PELAMAR YANG LOLOS PASSING GRADE NAMUN TIDAK DITERIMA SEBAGAI CPNS?

Passing grade merupakan nilai ambang batas kelulusan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2014 dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2014 tentang Passing Grade Kelulusan seleksi CPNS 2014, bahwa penentuan kelulusan pelamar didasarkan pada urutan nilai (ranking) dari nilai tertinggi sampai dengan yang terendah, dan mempertimbangkan rekomendasi dokter dan psikolog.

Dengan demikian apabila jumlah pelamar yang lolos passing grade melebihi jumlah formasi, maka yang dinyatakan lulus adalah pelamar yang nilainya paling tinggi secara berurutan sesuai dengan jumlah formasi masing-masing jabatan serta mendapatkan rekomendasi dokter dan psikolog.

1. APAKAH CPNS BOLEH SEKOLAH/KULIAH KE JENJANG PENDIDIKAN YANG LEBIH TINGGI?

CPNS tidak diperbolehkan sekolah/kuliah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sesuai dengan Peraturan Menteri KP Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan KKP dan Peraturan Menteri KP Nomor 10 Tahun 2011 tentang ijin belajar bagi PNS di lingkungan KKP, bahwa persyaratan untuk mengikuti tugas belajar/ijin belajar harus memiliki masa kerja 2 tahun setelah diangkat menjadi PNS.

2. APAKAH PNS YANG TUGAS BELAJAR JENJANG S-2 BOLEH LANGSUNG MELANJUTKAN KE JENJANG S-3, ATAU HARUS BEKERJA TERLEBIH DAHULU SELAMA 2N+1?

PNS yang sedang tugas belajar jenjang S-2, dapat langsung melanjutkan ke jenjang S-3 dengan ketentuan:

  1. Mendapat ijin dari pimpinan instansi
  2. Prestasi pendidikan sangat memuaskan
  3. Jenjang pendidikan bersifat linier
  4. Dibutuhkan oleh organisasi

Bagi PNS yang tugas belajar berkelanjutan diwajibkan bekerja minimal selama 2N+1 (untuk luar negeri), minimal selama 1N+1 (untuk dalam negeri), dan dihitung secara kumulatif.

3. APAKAH PEGAWAI BOLEH MENENTUKAN SENDIRI PROGRAM STUDI, JURUSAN, PERGURUAN TINGGI, DAN NEGARA TUJUAN UNTUK TUGAS BELAJAR LUAR NEGERI?

Tidak boleh.

Penentuan  program studi, jurusan, perguruan tinggi, dan negara tujuan untuk Tugas Belajar luar negeri berdasarkan kebutuhan organisasi.

4. APABILA WAKTU YANG DIALOKASIKAN UNTUK TUGAS BELAJAR TIDAK CUKUP, APAKAH DIMUNGKINKAN ADANYA PERPANJANGAN?

Dimungkinkan untuk diperpanjang, dengan masa perpanjangan paling lama 1 tahun.

5. APAKAH MASIH DIPERBOLEHKAN MELAKSANAKAN IJIN BELAJAR KELAS EKSEKUTIF/KELAS JAUH/KULIAH SABTU-MINGGU?

Tidak diperbolehkan.

Berdasarkan SE Dirjen Dikti Nomor 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Februari 2007 perihal Larangan Kelas Jauh, kelas eksekutif/kelas jauh/kuliah Sabtu-Minggu penyelenggaraannya dilarang.

6. APAKAH PNS KKP DAPAT MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE PERGURUAN TINGGI DENGAN PROGRAM STUDI AKREDITASI C?

PNS KKP tidak dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dengan program studi akreditasi C.

PNS KKP yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi namun berdomisili kerja di daerah-daerah yang tidak memiliki program studi pada lembaga pendidikan tinggi berakreditasi “B” dapat mengikuti program pada Universitas Terbuka.

7. BAGI CPNS/PNS YANG TELAH MEMILIKI IJAZAH DAN/ATAU SEDANG MENGIKUTI PENDIDIKAN DI JENJANG YANG LEBIH TINGGI PADA SAAT PENGANGKATAN CPNS, APAKAH IJAZAHNYA DAPAT DIAKUI DALAM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN CPNS/PNS YBS?

Bagi yang memiliki SK tugas belajar, ijazah diakui dan dapat dilakukan pencantuman gelar.

 

Bagi yang memiliki surat ijin belajar dan telah lulus ujian penyesuaian ijazah, diakui dan dapat dilakukan pencantuman gelar.

 

Bagi PNS yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dari ijazah yang dimiliki saat pengangkatan CPNS dapat mengikuti ujian penyesuaian ijazah setelah memiliki masa kerja 2 tahun setelah diangkat PNS, diusulkan oleh pimpinan unit kerja dan tersedia formasi jabatan.

 

Bagi PNS yang menduduki JFT, ijazah diakui dan dapat diusulkan pencantuman gelar setelah PNS ybs memiliki pangkat/golongan sesuai dengan ijazah yang dimiliki.

8. APAKAH PNS YANG MENDAPAT HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG DAN/ATAU BERAT MASIH DAPAT DIUSULKAN UNTUK MEMPEROLEH PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA?

Seorang PNS yang mendapat hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dapat diusulkan untuk memperoleh penghargaan satyalancana karya satya dengan ketentuan masa kerja ybs dihitung nol tahun sejak berakhirnya hukuman disiplin PNS ybs.

1. PEGAWAI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN PNS KARENA KETIDAKTAHUANNYA, APAKAH TETAP HARUS DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN?

Ya, karena sesuai dengan fiksi hukum apabila suatu PUU telah diundangkan seluruh PNS dianggap telah mengetahui PUU tersebut.

2. KARENA SUDAH ADA KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, APAKAH SETIAP UNIT ESELON I MASIH HARUS MEMBUAT KODE ETIK UNTUK UNIT KERJA MASING-MASING?

Masih diperbolehkan karena masing-masing unit kerja eselon I memiliki karakteristik tugas dan fungsi yang berbeda.

3. SIAPA YANG HARUS MENEGAKKAN DISIPLIN DAN KODE ETIK PNS DI KKP?

Pejabat Pembina Kepegawaian dan Inspektorat Jenderal.

4. BAGAIMANA KALAU UPT MENGALAMI KESULITAN DALAM MELAKSANAKAN PRESENSI ONLINE?

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri KP Nomor 3 tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan KKP, apabila lokasi kerja tidak memungkinkan dipasang peralatan presensi elektronik, maka presensi dapat dilakukan secara manual.

5. BAGAIMANA PELAKSANAAN FINGERPRINT KEHADIRAN BAGI PEGAWAI UPT YANG HARUS MEMBERIKAN PELAYANAN 24 JAM PER HARI?

Pelaksanaan fingerprint kehadiran bagi pegawai UPT yang harus memberikan pelayanan 24 jam per hari dapat diatur secara bergilir yang ditetapkan dengan Surat Perintah dari pimpinan unit kerja dan dapat disiapkan untuk periode hari, bulan, triwulan, dan/atau semester.

6. LARANGAN MEMAKAI SEPATU OLAHRAGA PADA SAAT JAM KERJA SULIT DILAKSANAKAN DI SEKOLAH, KARENA KEGIATAN OLAH RAGA JUSTRU DILAKSANAKAN PADA JAM KERJA/SEKOLAH

Pelaksanaan kode etik yang terkait dengan pemakaian sepatu olah raga dan sandal pada saat jam kerja tidak bersifat mutlak. Artinya ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi atau lingkungan kerja.

7. BAGAIMANA MENEGAKKAN DISIPLIN BAGI PNS DINAS (PEMDA) YANG KURANG DISIPLIN?

Penegakan disiplin bagi PNS Dinas (Pemda) yang dipekerjakan di lingkup KKP mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

8. BAGAIMANA PENANGANAN SEORANG PNS YANG MELAKUKAN TINDAKAN PELANGGARAN DISIPLIN TAPI TIDAK DIPROSES HUKUMAN DISIPLIN OLEH ATASANNYA?

Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, seorang atasan harus menindaklanjuti pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya atau di bawah koordinasinya secara berjenjang.

9. APAKAH PNS BOLEH BERBISNIS?

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta, pada prinsipnya PNS diperbolehkan berbisnis dengan ketentuan mendapat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang.

10. BERAPA BATAS PEMBERIAN CUTI BERSALIN?

Berdasarkan PP 24 Tahun 1976 maka cuti bersalin dapat diberikan sampai dengan persalinan ketiga, untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara

11. APABILA SEORANG PNS TELAH MEMILIKI ANAK SEBELUM DIANGKAT CPNS, BAGAIMANA HAK CUTI PNS YBS SETELAH DIANGKAT PNS?

Seorang PNS yang telah memiliki anak sebelum diangkat CPNS belum diperhitungkan sebagai persalinan pertama

12. APAKAH CPNS BOLEH MENGAMBIL CUTI?

Berdasarkan PP 24 Tahun 1976 Calon Pegawai Negeri Sipil boleh mengambil cuti, dengan ketentuan telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.

13. MENGAPA KKP MELAKUKAN SELEKSI TERBUKA UNTUK PENGISIAN SELURUH JABATAN STRUKTURAL, PADAHAL UU ASN HANYA MEWAJIBKAN UNTUK PENGISIAN JABATAN ESELON I DAN II YANG KOSONG?

KKP melakukan seleksi terbuka untuk pengisian seluruh jabatan struktural dalam rangka menjalankan salah satu prinsip manajemen PNS yaitu sistem merit, yaitu suatu sistem pengelolaan SDM yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif dengan tidak membedakan jenis kelamin, latar belakang budaya, ras, dan agama.

14. PNS YANG TIDAK LAGI MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL KARENA SISTEM SELEKSI TERBUKA, APAKAH MERUPAKAN HUKUMAN DISIPLIN?

PNS yang tidak lagi menduduki jabatan struktural bukan merupakan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan, melainkan sebagai akibat belum berhasilnya yang bersangkutan dalam kompetisi untuk mengisi jabatan tertentu.

15. APAKAH SUDAH ADA SOP UNTUK PROSES PENERBITAN SK MUTASI, SK PENSIUN, DAN SK KENAIKAN PANGKAT?

Sudah ada SOP yang mengatur alur proses usulan dan penerbitan SK Kepegawaian. Namun demikian mengingat dalam SOP tersebut belum mencantumkan standar waktu pelayanan maka SOP tersebut perlu direvisi.

16. DALAM SISTEM MANAJEMEN ASN SAAT INI, APAKAH DIMUNGKINKAN STAF PANGKATNYA LEBIH TINGGI DARIPADA ATASANNYA?

Dalam sistem manajemen ASN dimungkinkan staf memiliki pangkat lebih tinggi dari atasan, ketentuan ini belum efektif karena belum ada peraturan pelaksanaannya.

Saat ini berdasarkan Pasal 33 PP 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS jo Pasal 6 ayat (2) PP 12 Tahun 2002, maka Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

17. APAKAH PEJABAT STRUKTURAL BOLEH MERANGKAP JABATAN STRUKTURAL LAINNYA? BAGAIMANA PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATANNYA?

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional, kecuali jabatan fungsional tertentu (peneliti, jaksa, perancang peraturan perundang-undangan) dapat merangkap jabatan struktural yang berkaitan erat dengan bidang tugasnya.

18. APAKAH PERBEDAAN ANTARA PLT DAN PLH? APA YANG MENJADI KEWENANGAN PLT DAN PLH?

Perbedaan antara PLT dan PLH yaitu

PLT

  • tidak dibatasi waktu, sampai dengan diangkatnya pejabat definitif
  • pejabat berhalangan tetap

PLH

  • pejabat definitif berhalangan sementara

Kewenangannya PLT dan PLH

1. JUMLAH PEGAWAI DI UPT SANGAT KURANG, SEHINGGA TUGAS-TUGAS ADMINISTRATIF BANYAK DILAKUKAN OLEH PEJABAT FUNGSIONAL. APAKAH HAL ITU DIPERBOLEHKAN?

Pada dasarnya pejabat fungsional telah memiliki butir-butir kegiatan yang harus dilaksanakan, namun demikian dalam situasi dan kondisi tertentu pejabat fungsional dimungkinkan mengerjakan tugas-tugas administratif sepanjang tidak mengganggu tugas pokoknya dan tidak dihitung dalam penilaian angka kredit.

2. BAGAIMANA PELAKSANAAN INPASSING JF (JABATAN FUNGSIONAL) BAGI PNS YANG SUDAH LEWAT BATAS USIANYA?

Tidak bisa, setiap pengangkatan dalam jabatan fungsional memperhatikan sesuai dengan ketentuan PUU.

3. APAKAH DIMUNGKINKAN PNS KKP INPASSING KE JF DI LUAR BINAAN KKP?

Dimungkinkan, sepanjang PNS yang bersangkutan memiliki kompetensi yang sesuai.

4. APAKAH SUDAH ADA SOP UNTUK PROSES SK KENAIKAN PANGKAT FUNGSIONAL?

Sudah ada SOP yang mengatur alur proses usulan dan penerbitan SK Kepegawaian. Namun demikian mengingat dalam SOP tersebut belum mencantumkan standar waktu pelayanan maka SOP tersebut perlu direvisi.

5. APAKAH KOMPOSISI PEJABAT FUNGSIONAL DI KKP SUDAH IDEAL?

Belum ideal, karena perbandingan antara JFT dan JFU tidak sesuai lebih banyak JFU

6. UPAYA APA SAJA YANG DILAKUKAN KKP UNTUK MEMPERKUAT PERAN PEJABAT FUNGSIONAL?

Upaya yang dilakukan untuk memperkuat pejabat fungsional meliputi:

  1. Meningkatkan kompetensi melalui pelaksanaan Diklat;
  2. Pemberian penghargaan pejabat fungsional teladan
  3. Memberikan kesempatan unjuk melakukan unjuk kerja pada forum-forum ilmiah
7. APAKAH PEJABAT FUNGSIONAL BOLEH MERANGKAP SEBAGAI PEJABAT STRUKTURAL?

Boleh, khusus untuk jabatan fungsional peneliti  dan perancang peraturan perundang-undangan.

1. APAKAH PNS YANG SEDANG TUGAS BELAJAR ATAU IZIN BELAJAR HARUS MEMBUAT SKP?

Berdasarkan PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, Setiap PNS wajib membuat SKP.

PNS yang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun diluar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun. Penilaian prestasi kerja disusun pada akhir tahun dan dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja.

2. BAGAIMANA CARA MEMBUAT SKP BAGI PEGAWAI YANG TUGAS BELAJAR ATAU IZIN BELAJAR?

Cara membuat SKP yang tugas belajar di:

1.Luar Negeri

Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang menjalankan tugas belajar di luar negeri dilakukan oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah melalui Kepala PerwakiIan Republik Indonesia di Negara yang bersangkutan

2.Dalam Negeri

Penilaian prestasi kerja, bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar di dalam negeri dilakukan oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah yang bersangkutan

Pembuatan SKP bagi yang melaksakan izin belajar sama dengan PNS yang tidak melaksanakan izin belajar.

Berdasarkan PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, Setiap PNS wajib membuat SKP.

PNS yang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun diluar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun. Penilaian prestasi kerja disusun pada akhir tahun dan dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja.

3. APA YANG DIMAKSUD DENGAN SKP ?

Rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun

4. APA YANG DIMAKSUD DENGAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS ?

suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.

5. BAGAIMANA MENULISKAN RENCANA KINERJA PNS ?

Menggunakan kalimat hasil kerja yang  akan dicapai (pencapaian), bukan kalimat  aktivitas.
 

6. APA YANG DIMAKSUD DENGAN TARGET

jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan

7. APA YANG DIMAKSUD DENGAN BIMBINGAN KINERJA ?

suatu proses terus-menerus dan sistematis yang dilakukan oleh atasan langsung dalam membantu PNS agar mengetahui dan mengembangkan kompetensi PNS, dan mencegah terjadinya kegagalan kinerja.

8. Siapa sajakah yang dapat memasukkan target biaya ?

Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

9. BAGAIMANA MENYUSUN SKP ?

PENYUSUNAN SKP

memperhatikan:

a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah;

b. perjanjian kinerja;

c. organisasi dan tata kerja;

d. uraian jabatan;

e. dan/atau SKP atasan langsung.

10. APA SAJA ASPEK PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS ?

ASPEK

orientasi pelayanan;

komitmen;

inisiatif kerja;

kerja sama; dan

kepemimpinan.

11. Bagaimana perhitungan Bobot Penilaian ?

Unsur SKP 70% dan perilaku kerja 30%

Unsur SKP 60% dan perilaku kerja 40% bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian 360Ëš

12. BERAPA NILAI DAN PREDIKAT UNTUK PENILAIAN KINERJA PNS

Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan/predikat:

 
  1. Sangat Baik (nilai 110  ≤ 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara)

  2. Baik, nilai 90 < x < 120

  3. Cukup, nilai 70 x < 90

  4. Kurang, nilai 50 < x < 70

  5. Sangat Kurang, nilai < 50.

13. PENYUSUNAN RENCANA SKP DI KKP MENGGUNAKAN MODEL?

Penyusunan Rencana SKP menggunakan Model Pengembangan

14. APAKAH YANG DIMAKSUD KINERJA UTAMA

Sasaran pada Rencana Strategis dan Perjanjian Kinerja serta direktif/penugasan dari pimpinan

15. APAKAH YANG DIMAKSUD KINERJA TAMBAHAN ?

Kinerja diluar TUSI namun masih sesuai dengan KOMPETENSI dan KAPASITAS  pegawai dalam rangka berkontribusi terhadap organisasi. Dibuktikan dengan SK atau dokumen lainnya.

1. MENGAPA STAF AHLI MENTERI YANG ESELON I.A (MANTAN ESELON I.A) MENDAPATKAN TUNJANGAN KINERJA LEBIH RENDAH DARIPADA PEJABAT ESELON IA YANG LAIN?

Tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan informasi faktor jabatan yang disusun sesuai dengan Permenpan 34 tahun 2011 tentang pedoman evaluasi jabatan serta telah dihasilkan Kelas dan nilai jabatan untuk Sahli Menteri di kelas 16.

2. APAKAH PNS YANG MENGIKUTI TUGAS BELAJAR TETAP MENDAPATKAN TUNJANGAN KINERJA?

Berdasarkan Pasal 12 Permen KP Nomor 15 tahun 2015 tentang Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja di lingkungan KKP, PNS yang mengikuti tugas belajar tetap mendapatkan tunjangan kinerja dengan ketentuan:

  1. Bagi pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu yang melaksanakan tugas belajar dikenakan pengurangan sebesar 2,25 % untuk setiap 1 hari kerja dari kelas jabatan yang didudukinya.
  2. Bagi pejabat struktural yang melaksanakan tugas belajardan dibebaskan dari jabatannya dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar sebesar 2,25 % untuk setiap 1 hari kerja dari besar tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatan fungsional umum pada kelas jabatan 7 setiap bulan.

Pejabat struktral/fungsional tertentu/fungsional umum yang meninggalkan tugas untuk mengikuti bimbingan peningkatan kemampuan Bahasa asing dalam rangka tugas belajar luar negeri dan/atau program gelar ganda (double degree) dikenakan pengurangan sebesar 2,25 % untuk setiap 1 hari kerja dari kelas jabatan yang didudukinya.

1. APAKAH PAKAIAN DINAS (DAN ATRIBUTNYA) BAGI PEGAWAI KKP TIDAK PERLU DIATUR KEMBALI?

Pakaian dinas (dan atributnya) bagi pegawai KKP perlu diatur kembali.

Saat ini sedang dilakukan perbaikan terhadap Peraturan Menteri KP tentang pakaian kerja.

1. APAKAH SEMUA PEGAWAI WAJIB MENYAMPAIKAN LHKPN DAN LHKASN?

Pegawai tidak harus menyampaikan LHKASN dan LHKPN tetapi cukup salah satu saja karena:

  • LHKASN diperuntukkan bagi pegawai yang bukan Penyelenggara Negara.
  • LHKPN diperuntukan bagi Penyelenggara Negara

Permen KP Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan KKP, terdiri dari:

  1. Menteri
  2. Pejabat Eselon I
  3. Eselon II Pusat dan yang disamakan
  4. Auditor
  5. Pejabat yang mengeluarkan perizinan, baik yang berada di pusat maupun di daerah
  6. Pejabat pembuat regulasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kepala UPT
  8. Pejabat Pengelola Anggaran
  9. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
1. LANDASAN HUKUM PRESENSI ONLINE LINGKUP KKP
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai KKP;
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai di lingkungan KKP.
2. LANGKAH AWAL INTEGRASI PRESENSI ONLINE BAGI UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUP KKP
  1. Infrastruktur Jaringan Internet;
  2. Alat Presensi Sesuai Dengan Rekomendasi Biro SDM Aparatur (SOLUTION X401 dan SOLUTION x302-S), dengan ketentuan memiliki fasilitas ADMS atau memiliki koneksi Webserver;
  3. Menetapkan Admin/Pengelola Presensi Online;
  4. Melakukan Registrasi Seluruh Pegawai (PNS dan Non PNS) Pada Masing-Masing Unit Kerja;
  5. Untuk Non PNS/Tenaga Kontrak Wajib diinput Pada Aplikasi SIMPEG KKP;
  6. Mengirimkan Back Up Data User Pada Alat Presensi Kepada Biro SDM Aparatur Untuk Dilakukan Verifikasi Data Terlebih Dahulu.
3. TATA CARA REGISTRASI UNTUK MENDAPATKAN ID FINGER PRINT BAGI PEGAWAI LINGKUP KKP

Setelah seluruh pegawai terdaftar dalam aplikasi presensi. Hal-hal yang perlu dilakukan adalah:

  1. Cetak daftar hasil registrasi pada Aplikasi Presensi  dengan cara klik cetak laporan;
  2. Daftarkan pegawai ke alat presensi dengan memasukkan PIN dari Aplikasi Presensi;
  3. Sidik jari yang didaftarkan ke alat presensi minimal dua sidik jari yaitu satu jari pada tangan kanan dan satu jari pada tangan kiri;
  4. Bagi pegawai yang sidik jarinya tidak terdeteksi/tidak dapat direkam ke dalam alat presensi dapat menggunakan ID Nomor (PIN) untuk melakukan presensi, dengan ketentuan bahwa seluruh sidik jarinya tidak terdeteksi oleh alat presensi saat melakukan registrasi ke alat presensi;
  5. Bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada nomor empat wajib membuat surat pernyataan sesuai dengan Permen KP nomor 3 tahun 2016 yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Surat pernyataan tersebut dikirim ke Sekretaris eselon I masing-masing dengan tembusan kepada Kepala Biro SDM Aparatur.
4. PENGATURAN JADWAL NORMAL BAGI UNIT KERJA LINGKUP KKP

Pengaturan Jadwal Kerja Pegawai dalam Aplikasi Presensi terdiri dari:

  • Jadwal jam kerja normal

Jadwal jam kerja mulai 1 Januari tahun berjalan sampai dengan sebelum bulan Ramadhan

  • Jadwal jam kerja bulan Ramadhan
  • Jadwal jam kerja normal

Jadwal jam kerja setelah bulan Ramadhan sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.

5. PERMASALAHAN DAN KENDALA PADA PELAKSANAAN PRESENSI ONLINE LINGKUP KKP
  • Jadwal Kerja Pegawai Dengan Sistem SHIFT

Untuk saat ini Aplikasi Presensi Online sudah mengakomodir untuk pegawai dengan jam kerja shift dalam satu hari, tetapi untuk jadwal kerja shift lintas hari belum dapat dilakukan pada perhitungan tunjangan kinerja. Shift Kerja dalam satu hari sudah ada daftarnya sehingga dapat dipilih sesuai kebutuhan di UPT, tetapi apabila tidak ada didalam daftar, silahkan hubungi Unit Kerja di Sekretariat Unit Eselon I agar dapat diinventaris dan dilaporkan ke Biro SDM Aparatur. 

  • Koneksi Jaringan Tidak Stabil/Sering Putus

Presensi tetap dapat dilakukan walaupun kondisi jaringan terputus (Mesin offline). Sistem akan otomatis melakukan sinkronisasi data saat Mesin kembali online, apabila Mesin finger print sudah online tetapi data transaksi in out tidak terlihat diaplikasi, maka pastikan kembali koneksi jaringan dan lapor ke Biro SDM Aparatur, agar data ditarik ulang. pada permasalahan lainnya, apabila mesin offline terlalu lama, maka umumnya Waktu Regional mesin akan kembali ke Default awal dari pabrikan yaitu WIB, WITA dan WIT, solusinya agar di koneksikan jaringan LAN mesin finger print dan melaporkan ke Biro SDM Aparatur.

  1. Infrastruktur Internet yang kurang stabil atau tidak ada pada wilker UPT, silahkan di gunakan akses alternatif lainnya, misalkan Modem Router dengan SIM Card dan provider seluler;
  2. Koneksi yang sering offline, pastikan IP Address dan Mac Address dibuat statis atau dikunci (kewenangan dari teknisi jaringan di unit kerja).
  • Lupa/Tidak melakukan Presensi saat datang atau pulang
    • Pegawai yang tidak melakukan presensi masuk kantor secara elektronik dianggap Terlambat Masuk (TM) 4 (empat) jam;
    • Pegawai yang tidak melakukan presensi pulang kantor secara elektronik dianggap 4 (empat) jam Pulang Sebelum Waktunya (PSW).
1. APAKAH YANG DIMASKUD DENGAN APLIKASI E-KINERJA

Aplikasi Kinerja BKN dengan laman yaitu https://ekinerja.bkn.go.id, merupakan suatu aplikasi pengelolaan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat PPSIASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berbagi pakai oleh seluruh KL/Instansi Pemerintah dengan mengambil profile dari aplikasi SIASN BKN dan berkontribusi menjadi data riwayat Kinerja dari setiap ASN pada aplikasi SIASN.

2. TAHAPAN AWAL PENYUSUNAN SKP PADA APLIKASI KINERJA
  • Login dengan laman https://ekinerja.bkn.go.id;
  • User: NIP dan Password (sesuai akses login MySAPK BKN), apabila kesulitan akses, dapat klik lupa password pada laman https://mysapk.bkn.go.id;
  • Akses login hanya dimiliki oleh setiap masing-masing pegawai, baik itu JPT Madya dan Pratama, Kepala Unit Kerja dan seluruh Pegawai ASN di lingkungan KKP, sehingga ASN yang diberi tugas selaku admin KKP tidak dapat memasuki/akses ke akun seluruh pegawai;
  •  
3. PENYUSUNAN SKP SEBELUM PEMBENTUKAN TIM KERJA

Tahapannya sebagai berikut:

  1.  
4. PENYUSUNAN SKP BERDASARKAN TIM KERJA

Tahapan sebagai berikut:

 

1. ATURAN

Berikut ini penjelasan bagaimana tata cara dan persyaratan untuk usul mendapatkan KARIS/KARSU bagi Pegawai Negeri Sipil. Sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, KEPKA BAKN nomor 1158a/KEP/1983 tentang kartu ISTERI/kartu SUAMI Pegawai Negeri Sipil, KEPKA BAKN nomor 23/KEP/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri, Kode, dan Nomor KARPEG, KARIS, KARSU;

Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil, diberikan Kartu Isteri Pegawai Negeri Sipil disingkat dengan KARIS dan kepada setiap Suami Pegawai Negeri Sipil, diberikan Kartu Suami disingkat dengan KARSU. KARIS/KARSU adalah kartu identitas Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah Isteri/Suami Sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada Isteri/Suami dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

Apabila Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Apabila Isteri/Suami Pegawai Negeri Sipil yang bercerai itu rujuk /kawin kembali, dengan bekas Suami/Isterinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada Isteri/Suaminya tetap berlaku.

 

2. KELENGKAPAN BERKAS PENERBITAN KARIS/KARSU
  1.  Fotocopy SK CPNS
  2.  Fotocopy SK PNS
  3.  Fotocopy SK Pangkat Terakhir (jika ada)
  4.  Pas Foto Uk. 2x3 Suami atau istri (2 lembar)
  5.  Laporan Perkawinan Pertama / Kedua
  6.  Daftar Keluarga PNS
  7.  Fotocopy Surat Nikah
  8.  Laporan Perkawinan Duda/Janda (Surat Cerai/Kematian)
3. KARIS DAN KARSU PENGGANTI ( HILANG )
Kelengkapan Berkas : 1. Fotocopy SK CPNS 2. Fotocopy SK PNS 3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir ( jika ada) 4. Pas foto Uk. 2x3 Suami atau Istri (2 lembar) 5. Laporan Perkawinan Pertama / Kedua 6. Daftar Keluarga PNS 7. Fotocopy Surat Nikah 8. Laporan Kehilangan dari Kepolisian (asli) *Untuk penggantian KARIS/KARSU salah cetak Nama, Nip,Tanggal dll (lampirkan kartu yang sudah jadi)
4. CONTOH KARIS DAN KARSU