PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2024

  • ALDO
  • Rabu, 25 September 2024
  • 10:33:41 WIB
  • 9337

PENGUMUMAN

Nomor B.3797/SJ.3/KP.310/IX/2024

TENTANG

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN ANGGARAN 2024

 

          Menindaklanjuti sanggah hasil seleksi administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan hasil pasca sanggah seleksi administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

  1. Peserta yang Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi Pasca Sanggah
  1. Peserta yang dinyatakan Lolos seleksi administrasi pasca sanggah Pengadaan CPNS di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I untuk kebutuhan umum dan Lampiran II untuk kebutuhan khusus dengan keterangan Lolos;
  2. Seluruh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pasca sanggah pengadaan CPNS di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2024, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
  3. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS dijadwalkan pada tanggal 9 s.d. 15 Oktober 2024.
  1. Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024

Pelamar lolos seleksi administrasi berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 dapat menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
  2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
  3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  4. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  5. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;
  6. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024;
  7. Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024;
  8. Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id tanggal 24 s.d. 28 September 2024.
  1. Peserta yang Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi Pasca Sanggah
  1. Peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi pasca sanggah Pengadaan CPNS di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2024, sebagaimana tercantum pada Lampiran I untuk kebutuhan umum dan Lampiran II untuk kebutuhan khusus dengan keterangan Tidak Lolos;
  2. Keterangan alasan tidak lolos seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  1. SKD meliputi:
  1. Tes wawasan kebangsaan (TWK)

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
  2. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
  3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
  4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
  5. Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  1. Tes intelegensia umum (TIU)

TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  1. Kemampuan verbal, yang meliputi:
  1. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
  2. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik Kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
  3. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
  1. Kemampuan numerik, yang meliputi:
  1. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
  2. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
  3. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua kata kuantitatif, dan
  4. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
  1. Kemampuan figural, yang meliputi:
  1. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
  2. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
  3. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
  1. Tes karakterstik pribadi (TKP)

TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  1. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
  2. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
  3. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku,  budaya, dan sebagainya;
  4. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
  5. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan; dan
  6. Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
  1. Nilai ambang batas SKD, sebagai berikut:

No

Materi

Jumlah Soal

NAB

Umum dan Putra/Putri Kalimantan

Lulusan Terbaik “Cumlaude

Penyandang Disabilitas

1

TWK

30

65

-

-

2

TIU

35

80

85

60

3

TKP

45

166

-

-

 

Nilai Kumulatif

 

-

311

286

  1. Lain-lain
  1. Prinsip pelaksanaan pengadaan CPNS di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2024 dilaksanakan secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya;
  2. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  3. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan;
  4. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib mengikuti perkembangan informasi melalui laman http://ropeg.kkp.go.id;
  5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Pengadaan CPNS di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2024 dapat menghubungi Call Center setiap hari kerja pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB melalui:
    1. Whatsapp pada nomor 0851-5889-8203;
    2. Instagram @rosdmaokkp;
    3. Telepon (021) 3519070 Ext. 2094 atau (021) 3520338.

Download Pengumuman Lengkap