STANDAR PELAYANAN PUBLIK : LAYANAN PENGADAAN ASN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2024

  • ALDO
  • Sabtu, 16 Maret 2024
  • 21:54:18 WIB
  • 4170

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kesepakatan Pembahasan Standar Pelayanan ini menyatakan bahwa:

  1. Standar Pelayanan yang telah dibahas dan disepakati akan dipublikasikan pada laman/website Biro SDM Aparatur dan Organisasi www.ropeg.kkp.go.id dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditandatangani Berita Acara Hasil Kesepakatan Forum Komunikasi Publik terkait Pembahasan Standar Pelayan Publik pada Biro SDM Aparatur dan Organisasi, dan kepada masyarakat pengguna layanan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukan;
  2. Pengguna layanan atau pihak terkait dapat mengajukan tanggapan atau masukan terhadap rancangan Standar Pelayanan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Berita Acara Pembahasan Standar Pelayanan dipublikasikan melalui laman/website.
  3. Biro SDM Aparatur dan Organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menyempurnakan Standar Pelayanan berdasarkan tanggapan atau masukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak batas pengajuan tanggapan atau masukan dari pihak terkait.
  4. Biro SDM Aparatur dan Organisasi menetapkan Standar Pelayanan yang telah disempurnakan dalam Surat Keputusan Kepala Biro SDM Aparatur dan Organisasi

Download Evaluasi Standar Pelayanan Publik

Download Standar Pelayanan

Download Maklumat Pelayanan 

Download Berita Acara Pelaksanaan Forum Komunikasi Pelayanan Publik