PENGUMUMAN NOMOR B.678/SJ/KP.320/XII/2023 TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN FORMASI TAHUN 2023
- ALDO
- Kamis, 21 Desember 2023
- 15:46:34 WIB
- 41490
PENGUMUMAN
Nomor B.678/SJ/KP.320/XII/2023
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
FORMASI TAHUN 2023
Menindaklanjuti surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksanaan Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor 12241/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 12 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 dan Nomor 11825/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 20 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Penetapan peserta yang lulus Seleksi Kompetensi berdasarkan ketentuan:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023, dan
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Register Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.
- Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Formasi Tahun 2023 sebagaimana tercantum pada LAMPIRAN I pengumuman ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
- Maksud dari kode pada keterangan Lampiran I hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK tenaga teknis formasi tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas;
- PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus;
- PR2 : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus;
- L : Peserta Lulus;
- L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda;
- TL : Peserta Tidak Lulus;
- TL1 : Peserta Dosen Tidak Lulus NAB Subtest;
- TMS : Peserta PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi;
- TH : Peserta Tidak Hadir;
- A/B/C/D : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
- Peserta dinyatakan lulus dengan keterangan P/L, PR2/L, PR1/L sebagaimana keterangan pada LAMPIRAN I, akan di tempatkan pada lokasi sebagaimana LAMPIRAN II pengumuman ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana pada angka 5, sebagai berikut:
- Mengisi data di tautan https://bit.ly/REG-PPPK-KKP pada tanggal 21 s.d. 27 Desember 2023.
- Menyiapkan dokumen dan menyampaikan/ mengunggah kelengkapan dokumen dalam bentuk softfile tanggal 21 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024 pada tautan https://sscasn.bkn.go.id dan https://bit.ly/PEMBERKASAN-PPPK-KKP dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dokumen yang diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:
- Scan Ijazah/ STTB asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
- Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
- Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Scan surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani asli dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Scan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya asli yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN III pengumuman ini atau https://sscasn.bkn.go.id .
- Dokumen yang diunggah pada tautan https://bit.ly/PEMBERKASAN-PPPK-KKP, sebagai berikut:
- Semua dokumen yang tercantum pada huruf b angka 1).
- Scan surat lamaran dan surat pernyataan pada saat melamar yang ditandatangani oleh peserta, jadikan 1 (satu) file; dan
- Scan surat rekomendasi berpengalaman kerja asli.
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membatalkan kelulusan yang bersangkutan.
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, dapat mengajukan surat pengunduran diri dengan format surat sebagaimana terdapat pada LAMPIRAN IV dan disampaikan melalui Whatsapp ke nomor 0851-5889-8203.
- Ketentuan Lainnya
- Prinsip pengadaan ASN KKP adalah kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak dipungut biaya;
- Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan.
- Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan Formasi Tahun 2023 dapat menghubungi Call Center setiap hari kerja pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB melalui:
- Whatsapp pada nomor 0851-5889-8203
- Instagram @rosdmaokkp
- Telepon (021) 3519070 Ext. 2094 atau (021) 3520338
Unduh Pengumuman Lengkap :
Lampiran I - Hasil Pengolahan PPPK Tenaga Kesehatan
Lampiran I - Hasil Pengolahan PPPK Tenaga Teknis
Lampiran II - Penempatan Peserta Lulus PPPK KKP 2023
Lampiran III - Format Surat Pernyataan lima poin bagi peserta lulus
Lampiran IV - Format Surat Pengunduran Diri
Peserta dimohon unduh dan membaca pengumuman dengan lengkap dan teliti. Terima kasih