CORE VALUE BERAKHLAK SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN BUDAYA KERJA ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

  • MUAMMAR YULIANA
  • Senin, 16 Oktober 2023
  • 19:36:13 WIB
  • 4534

Core Value BerAKHLAK Sebagai Upaya Peningkatan Budaya Kerja ASN di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

 

A. Latar Belakang

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan core value Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu BerAKHLAK pada tanggal 27 Juli 2021. Core Value BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Core value BerAKHLAK ini di latar belakangi karena adanya perbedaan penerjemahan  terhadap nilai-nilai  dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN  yang tertuang pada  Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang  Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu Kemenpan-RB menetapkan core value  baru untuk menciptakan persepsi yang sama atas nilai-nilai dasar ASN Core Value BerAKHLAK juga merupakan penggabungan dan pengerucutan nilai-nilai ASN yang ada  diberbagai instansi pemerintahan. Adapun core value ASN menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya dilakukan pada ASN tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah, sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo “ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai core values yang sama.” Dengan adanya core values BerAKHLAK ini maka ASN memiliki ciri khas budaya kerja kerja yang berbeda dengan organisasi lainnya. Adanya core values BerAKHLAK ini diharapkan dapat menciptakan semangat baru bagi ASN dalam melaksanakan tugas mereka untuk melayani masyarakat dalam proses pembangunan negara. Sehingga pada akhirnya kinerja daripada ASN akan mengalami peningkatan, yang artinya sejalan dengan konsep "Bangga Melayani Bangsa" yang sudah diperkenalkan.

 

B. Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

  3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara.

 

C. Penjelasan

Core Values BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Tujuan diluncurkannya  Core Values BerAKHLAK adalah untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia, sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang berintegritas dan profesional sekaligus memudahkan proses adaptasi bagi ASN ketika melakukan mobilitas antar instansi pemerintah. Semangat dari penyeragaman core values ini adalah untuk membangun kesadaran, pemahaman hingga akhirnya implementasi budaya kerja sesuai core values menjadi mindset seluruh ASN dalam menjalankan tugasnya. Dan employer branding ASN “Bangga Melayani Bangsa” sebagai wujud nyata dari strategi penguatan budaya kerja lewat transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government) dan semangat melaksanakan ketentuan perundang-undangan tentang ASN (UU 5 Tahun 2014).

 

Adapun isi dari Core Values BerAKHLAK yang harus dipahami dan diinternalisasikan agar menjadi landasan budaya kerja bagi ASN adalah sebagai berikut:

1. BERorientasi Pelayanan: Komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat

Panduan Perilaku (Kode Etik)

  1. Memahami dan Memenuhi Kebutuhan Masyarakat

  2. Ramah, Cekatan, Solutif dan Dapat Diandalkan

  3. Melakukan Perbaikan Tiada Henti

Perwujudan Perilaku 

  1. Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dengan proaktif 

  2. Memenuhi kebutuhan masyarakat dengan responsif 

  3. Melayani masyarakat sesuai tupoksi 

  4. Menyelesaikan keluhan masyarakat dengan pendekatan komunikasi yang persuasif 

  5. Menuntaskan semua pekerjaan 

  6. Mengucapkan salam dan sapa saat melayani 

  7. Menyediakan informasi yang aktual dan akurat 

  8. Melayani dengan standard yang sama kepada semua pihak, tanpa memandang kedudukan, jabatan, suku, agama, ras dan jenis kelamin 

  9. Memperbaiki tata kelola layanan manajemen ASN dengan inovatif 

  10. Menindaklanjuti setiap kritik dan saran 

  11. Melakukan benchmarking untuk mendapatkan wawasan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan

 

2. Akuntable: Bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan

Panduan Perilaku (Kode Etik)

  1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat disiplin dan berintegritas tinggi

  2. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efesien

  3. Tidak Menyalahgunakan kewenangan Jabatan

Perwujudan Perilaku 

  1. Memenuhi janji dan komitment 

  2. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang berlaku 

  3. Bertanggung jawab atas hasil kerja dan bersedia dievaluasi 

  4. Menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme 

  5. Memanfaatkan fasilitas BMN sesuai dengan peruntukannya 

  6. Mencari alternatif cara penggunaan sarana prasarana, dan alat kerja yang lebih hemat 

  7. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan 

  8. Mengambil keputusan dengan objektif saat terjadi konflik kepentingan

 

3. Kompeten: Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas

Panduan Perilaku (Kode Etik)

  1. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah

  2. Membantu Orang Lain Belajar

  3. Melaksanakan Tugas dengan kualitas terbaik

Perwujudan Perilaku 

  1. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi terus-menerus 

  2. Bertukar pikiran dan berdiskusi dengan rekan kerja bawahan dan atasan 

  3. Belajar secara mendiri maupun kolaboratif dengan antusias 

  4. Memberikan kesempatan orang lain menyampaikan pendapat 

  5. Membagikan pengetahuan dan pengalaman diskusi, dialog dengan rekan kerja, bawahan dan atasan 

  6. Menyusun rencana kerja/anggran dengan spesifik 

  7. Melaksanakan rencana kerja/anggaran sesuai target yang ditetapkan 

  8. Menjalankan seluruh peraturan manajemen ASN yang berlaku 

  9. Mengevaluasi peningkatan kinerja diri 

  10. Menyelesaikan masalah secara komprehensif dan tuntas

 

4. Harmonis: Saling peduli dan menghargai perbedaan

Panduan Perilaku (Kode Etik)

  1. Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya

  2. Suka Menolong Orang Lain

  3. Membangun Lingkungan Kerja yang Kondusif

Perwujudan Perilaku 

  1. Berlaku adil kepada setiap orang tanpa memandang, kedudukan, jabatan, latar belakang, suku, agama, ras dan jenis kelamin 

  2. Menjaga hubungan yang baik dengan rekan kerja, atasan, bawahan dan stakeholder 

  3. Menghormati gagasan yang disampaikan orang lain 

  4. Membantu orang lain dengan responsif 

  5. Memberikan solusi dan/atau informasi sesuai kewenangan 

  6. Menyelesaikan konflikti antara rekan kerja, atasan dan bawahan dengan netral 

  7. Berinteraksi dengan rekan kerja, atasan dan bawahan dengan sopan dan menjunjung tinggi etika 

  8. Menghindari diskusi yang fokus pada perbedaan SARA

 

5. Loyal: Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara

Panduan Perilaku (Kode Etik)

  1. Memegang teguh ideologi Pancasila, UUD, setia kepada NKRI serta pemerintah yang sah

  2. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara

  3. Menjaga Rahasia Jabatan

Perwujudan Perilaku 

  1. Menghindari tindakan, ucapan, perbuatan yang menjurus pada radikalisme yang bertentangan dengan ideologi Pancasila 

  2. Menyebarkan informasi yang mendukung keutuhan NKRI 

  3. Mencegah stuasi yang mengancam keutuhan NKRI 

  4. Bersikap dan berperilaku yang melindungi nama baik serta citra instansi 

  5. Melaksanakan keputusan pimpinan yang sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku 

  6. Menyebarkan informasi positif tentang ASN, Pemimpin Instansi dan Negara

  7. Menyimpan informasi rahasia dengan cara dan pada tempat yang aman 

  8. Membagikan informasi rahasia hanya kepada pihak yang berwenang 

  9. Mencegah situasi yang mengancam rahasia jabatan dan negara

 

6. Adaptif: Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakaan serta menghadapi perubahan

Panduan Perilaku (Kode Etik)

  1. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan

  2. Terus berinovasi dan mengembangkan kretivitas

  3. Bertindak proaktif

Perwujudan Perilaku 

  1. Menyesuaikan diri di berbagai lingkungan kerja 

  2. Beradaptasi dengan dinamika perubahan lingkungan 

  3. Menguasai dinamika perkembangan teknologi 

  4. Menyampaikan ide dan gagasan untuk kemajuan instansi dengan berani 

  5. Membuat inovasi yang mendukung tujuan instansi secara konsisten 

  6. Mengantisipasi permasalahan yang terjadi di masa mendatang dengan kritis 

  7. Menjalankan sistem kerja yang berbasis teknologi informasi 

  8. Mengidentifikasi potensi masalah dan solusinya 

  9. Menunjukkan keingintahuan yang tinggi terhadap hal baru 

  10. Memanfaatkan peluang untuk menghasilkan hal yang lebih baik

 

7. Kolaboratif: Membangun kerjasama yang sinergis

Panduan Perilaku (Kode Etik)

  1. Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi

  2. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah

  3. Menggerakan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama

Perwujudan Perilaku 

  1. Menerima pendapat dan saran dalam menyelesaikan pekerjaan 

  2. Memuji keunggulan dan prestasi orang lain 

  3. Membagi tugas, tanggung jawab, hak, dan kewajiban kepada setiap anggota tim kerja secara proporsional 

  4. Mengajukan diri terlibat dalam projek, secara sukarela 

  5. Bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan pekerjaan 

  6. Mengakui saat berbuat kesalahan 

  7. Mendorong rekan kerja, atasan,dan bawahan untuk dapat terlibat aktif dalam pencapaian tujuan instansi 

  8. Membangun komunikasi yang efektif dalam berkoordinasi dengan tim kerja 

  9. Mengoptimalkan sumber daya yang mendukung pencapaian kinerja instansi