PELAKSANAAN CUTI BERSAMA DAN LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1440 H DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- MUAMMAR YULIANA
- Senin, 27 Mei 2019
- 10:27:53 WIB
- 769
Yth. 1. Para Direktur Jenderal
2. Inspektur Jenderal
3. Para Kepala Badan
4. Para Kepala Biro dan Kepala Pusat di lingkup Sekretariat Jenderal
5. Kepala Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
SURAT EDARAN
NOMOR B.753/SJ/TU.320/V/2019
TENTANG
PELAKSANAAN CUTI BERSAMA DAN LIBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1440 H
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, Nomor 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Tanggal 5 dan 6 Juni 2019 sebagai Hari Raya Idul Fitri 1440 H;
- Tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H;
- Kepada seluruh pimpinan unit kerja dihimbau untuk tidak memberikan cuti tahunan baik sebelum maupun sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H;
- Dalam rangka penegakan disiplin terhadap pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan adanya Cuti Bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, maka tidak ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, dan setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H berakhir dipastikan seluruh aktifitas unit kerja berjalan dengan normal terutama unit kerja yang melaksanakan pelayanan publik. Pelanggaran disiplin terhadap hal tersebut dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
KLIK ►► Unduh salinan surat selengkapnya.....