PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- HIMAWAN DANANG MURWINANTO
- Selasa, 24 April 2018
- 14:44:42 WIB
- 3281
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2018 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bersama ini kami sampaikan Peraturan Menteri dimaksud, untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.