PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN FORMASI TAHUN 2023

  • ALDO
  • Selasa, 19 September 2023
  • 17:48:55 WIB
  • 23170

PENGUMUMAN 
Nomor  3224/SJ.3/KP.320/IX/2023
TENTANG SELEKSI PENGADAAN  PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN ANGGARAN 2023

 

Dalam rangka mengisi kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, kami mengajak Putra/Putri terbaik bangsa yang memiliki keahlian dan keterampilan serta berpengalaman dibidangnya untuk bergabung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
    3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
    4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat;
    5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
    6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
    7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
    8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023;
    9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Register Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.

Pengumuman dan lampiran lengkap silahkan unduh pada tautan dibawah ini:
Pengumuman Pengadaan PPPK KKP 2023 (depan)

Lampiran I - Ketentuan Khusus (Untuk Tenaga Kesehatan) Pengadaan PPPK KKP Tahun 2023

Lampiran II - Ketentuan Khusus (Untuk Tenaga Teknis) Pengadaan PPPK KKP Tahun 2023

Lampiran III - Lowongan (Tenaga Kesehatan) Pada Pengadaan PPPK KKP Formasi 2023

Lampiran IV - Informasi ASN Karir pada Lowongan (Untuk Tenaga Kesehatan) Pengadaan PPPK KKP tahun 2023

Lampiran V - Surat Keterangan Bekerja THK-II

Lampiran VI - Surat Keterangan Bekerja Tenaga Non ASN

Lampiran VII - Surat Keterangan Bekerja Pelamar Umum

Lampiran VIII - Surat Lamaran

Lampiran IX - Surat Pernyataan

Lampiran X - Lowongan (Tenaga Teknis) Pada Pengadaan PPPK KKP Formasi 2023

Lampiran XI - Informasi ASN Karir pada Lowongan (Untuk Tenaga Teknis) Pengadaan PPPK KKP tahun 2023

Lampiran XII - Rencana Unit Kerja Penempatan pada Pengelompokan Formasi di SSCASN


Ketentuan Lainnya : 

  1. Prinsip pengadaan ASN KKP adalah kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak dipungut biaya;
  2. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan.
  3. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
  4. Apabila ditemukan paham radikalisme pada peserta saat proses pelaksanan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
  5. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan Formasi Tahun 2023 dapat menggantikannya dengan peserta yang dinyatakan lulus dan memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan PANSELNAS;
  6. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman http://ropeg.kkp.go.id
  7. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan Formasi Tahun 2023 dapat menghubungi Call Center setiap hari kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB melalui:
    1. Whatsapp pada nomor 0851-5889-8203
    2. Instagram @rosdmaokkp
    3. Telepon (021) 3519070 Ext. 2094 atau (021) 3520338

Tambahan : 
Video Tutorial Pendaftaran SSCASN BKN 2023

Video Tutotial Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai pada SSCASN 2023