SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
- BUDI BAMBANG FIRMANSYAH
- Rabu, 03 November 2021
- 10:55:09 WIB
- 2956
Rabu, 3 November 2021. Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Sosialisasi secara daring dan luring Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan tentang disiplin pegawai negeri sipil yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2021 sebagai perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Dihadiri 290 peserta daring media zoom meeting,180 peserta daring media youtube, dan 37 peserta luring. Sosialisasi dibuka oleh Plt. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi yang dalam hal ini diwakilkan kepada Analis Kepegawaian Ahli Madya selaku Koordinator Kelompok Perencanaan dan Pengembangan yakni Bpk Sudarmono, S.H, M.A.P. Dalam sambutannya disampaikan bahwa guna mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan sosialiasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS agar dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.
Pembicara dalam sosialisasi ini adalah Bpk Agung Supriyanto dan Ibu Intan Permata Agustia Auditor Kepegawaian Ahli Muda pada Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III, Badan Kepegawaian Negara. Pada sesi I dijelaskan mengenai perubahan-perubahan terkait kewajiban, larangan, tingkat dan jenis hukuman secara tata cara penjatuhan hukuman disiplin. Dilanjutkan pada sesi II dijelaskan mengenai Sistem Informasi Integrated Discipline (I'Dis). I'Dis merupakan sistem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi dengan sistem SAPK BKN. Sistem informasi ini bertujuan untuk memberikan standar dan kemudahan dalam melakukan proses pelaporan hukuman disiplin, mulai dari identifikasi sampai pembuatan surat keputusan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi ini disambut dengan sangat antusias oleh seluruh peserta. Diharapkan setelah diselenggarakannya sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini, masing-masing pengelola SDM di unit eselon I mulai dapat menerapkan secara aktif di lingkup unit organisasi masing-masing.